JAKARTA -
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan
HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana
kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan
Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di
Padalarang, Bandung Barat.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di
salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata
tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak
menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala
Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang
diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim
pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah
sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
"Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian
Sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk
menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.
Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit
tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani
perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima
pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas
atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas
No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan
kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan
administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," ujar Ade.
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang
administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB,
pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar
Ade.
Ia menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul
14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
Setelah mengetahui peristiwa pelesiran tersebut, pihaknya kemudian
melakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal berinisial S.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah
menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .
"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan
Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun 'one man one
cell' untuk teroris," kata Ade.
Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib
lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.
"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung
Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS,"
ujar Ade.
Ungasan.com___________________
sumber:https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/10090011/kronologi-pelesiran-setya-novanto-versi-ditjen-pas
sumber:https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/10090011/kronologi-pelesiran-setya-novanto-versi-ditjen-pas