Kasus Novanto Seret Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Jadi Tersangka - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , , » Kasus Novanto Seret Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Jadi Tersangka

Kasus Novanto Seret Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Jadi Tersangka

Written By Dre@ming Post on Kamis, 11 Januari 2018 | 1/11/2018 07:23:00 AM

Bimanesh dan Fredrich Yunadi
JAKARTA - Pihak Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bungkam mengenai penetapan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan e-KTP yang menjerat, Setya Novanto.

Seorang petugas di RS Medika Permata Hijau tidak dapat memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka Bimanesh.

Menurut dia, pernyataan itu hanya dapat disampaikan Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani.

"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," kata dia ditemui di RS Medika Permata Hijau, Rabu (10/1/2018).

Dia menjelaskan, pernyataan dari pihak rumah sakit tidak akan disampaikan pada hari ini.

Sebab, Hafil sedang berada di luar negeri hingga Jumat (12/1/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Selain Bimanesh Sutarjo, KPK juga menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Keduanya diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fredrich Kian Tenar Usai Sebut Benjol Setya Novanto Sebesar "Bakpao"

Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Seperti diketahui Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.

Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Entah gentar atau ada alasan lain, belakangan diketahui Fredrich mundur dari posisi pembela Setya Novanto ketika KPK menangkap dan menahan kliennya tersebut.

Sayangnya, nasi sudah jadi bubur.

Dikabarkan dari sumber di KPK menyebutkan Fredrich muncul sebagai satu dari dua nama di lembar penyidikan tersebut.

Fredrich sendiri sudah berstatus cekal sejak Desember 2017 lalu.

Dirinya bersama tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri karena dianggap terkait dengan proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto.

Tiga lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Lebih detail, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Selain itu, KPK masih membutuhkan keterangan lengkap dari keempat orang tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengingatkan agar masyarakat umum mengambil pelajaran untuk tidak menghalangi penyidikan.

Risiko hukumnya cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.

Hukumannya tak main-main seperti pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.







sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka