Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi
Aswin, korban mengaku sudah tiga kali diperdaya untuk melakukan hubungan
badan dengan MF.
"Pertama kali dilakukan saat kerja bakti di masjid, lalu dirayu
tersangka untuk melakukan hubungan badan di kamar tersangka di kawasan
masjid," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2013).
Setelah melakukan hubungan suami istri, korban menuliskan apa yang ia
alami ke dalam buku harian. Kasus ini terungkap setelah kakak korban
membaca buku harian milik adiknya, dan mendapati tulisan korban mengenai
peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh sang kakak, korban mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan tersangka.
"Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 2 April 2013 lalu," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, yang masih memburu MF. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Dre@ming Post______
sumber : tribun