PKS: Gratifikasi Seks Sudah Ada Sejak Romawi Kuno - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » PKS: Gratifikasi Seks Sudah Ada Sejak Romawi Kuno

PKS: Gratifikasi Seks Sudah Ada Sejak Romawi Kuno

Written By Dre@ming Post on Selasa, 15 Januari 2013 | 1/15/2013 07:12:00 AM

Selasa, 15 Januari 2013 | 06:09

gbr ilustrasi - "Karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang, namun sangat mungkin gratifikasi diberikan dalam bentuk layanan seks," beber Indra
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra menyatakan bahwa, gratifikasi seks bukanlah hal yang baru.

Gratifikasi jenis ini merupakan modus yang sudah lama dipraktekkan. Bahkan sudah terjadi sejak zaman
Romawi kuno.

Karenanya, kata Indra, pemberian layanan seks untuk mempengaruhi kebijakan pejabat atau aparatur negara merupakan salah satu bentuk korupsi berupa suap atau gratifikasi.

"Karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang, namun sangat mungkin gratifikasi diberikan dalam bentuk layanan seks," beber Indra, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Indra menjabarkan, apabila menyimak Pasal 12B ayat 1 UU No 20/2001 disebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatn cuma-cuma, dan fasilitas lain.

Berdasarkan Pasal 12B Ayat 1 UU No 20/2001 tersebut, ungkap Indra, pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual bisa dimasukan dalam kategori frase pemberian "fasilitas lain".

Namun demikian, frase fasilitas lain tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan wujud atau bentuk fasilitasnya. Karenanya, hal ini akan menimbulkan perdebatan dan sangat mungkin dipertanyakn apabila dijadikan sebagai landasan hukum.

Selain itu, kata dia lagi, persoalan lainnya adalah terkait dengan penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. Pasalnya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi-gratifikasi ditentukan atau berkaitan dengan batasan nilai minimal.

"Karenanya, gratifikasi seks akan sulit dibuktikan atau diproses karena tidak memiliki nominal layaknya gratifikasi uang atau barang."

Indra tegaskan, dengan belum adanya pengaturan yang tegas dan melihat realitas modus gratifikasi seks memang terjadi di negeri ini.

Bahkan sangat mungkin modus gratifikasi seks lebih efektif memperdaya kebijakan, maka pengaturan tegas gratifikasi dengan pelayan seks sebagai bentuk korupsi harus segera diatur.

"Jangan sampai modus gratifikasi seksual ini tidak terjangkau oleh jeratan hukum. Jangan sampai gratifikasi seks hanya mendapatkan hukuman ringan. Oleh karena itu saya mendukung pengaturan gratifikasi seks sebagai bentuk korupsi," tegasnya.



Dre@ming Post______
sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka