![]() |
gbr ilustrasi - "Karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang, namun sangat mungkin gratifikasi diberikan dalam bentuk layanan seks," beber Indra |
Gratifikasi jenis ini merupakan modus yang sudah lama dipraktekkan. Bahkan sudah terjadi sejak zaman
Romawi kuno.
Romawi kuno.
Karenanya, kata Indra, pemberian layanan seks untuk mempengaruhi
kebijakan pejabat atau aparatur negara merupakan salah satu bentuk
korupsi berupa suap atau gratifikasi.
"Karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian
berupa uang atau barang, namun sangat mungkin gratifikasi diberikan
dalam bentuk layanan seks," beber Indra, Jakarta,
Senin (14/1/2013).
Indra menjabarkan, apabila menyimak Pasal 12B ayat 1 UU No 20/2001
disebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti
luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatn cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Berdasarkan Pasal 12B Ayat 1 UU No 20/2001 tersebut, ungkap Indra,
pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual bisa dimasukan dalam
kategori frase pemberian "fasilitas lain".
Namun demikian, frase fasilitas lain tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan wujud atau bentuk fasilitasnya. Karenanya, hal ini akan menimbulkan perdebatan dan sangat mungkin dipertanyakn apabila dijadikan sebagai landasan hukum.
Selain itu, kata dia lagi, persoalan lainnya adalah terkait dengan
penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. Pasalnya, dalam UU
Tindak Pidana Korupsi-gratifikasi ditentukan atau berkaitan dengan
batasan nilai minimal.
"Karenanya, gratifikasi seks akan sulit dibuktikan atau diproses
karena tidak memiliki nominal layaknya gratifikasi uang atau barang."
Indra tegaskan, dengan belum adanya pengaturan yang tegas dan melihat
realitas modus gratifikasi seks memang terjadi di negeri ini.
Bahkan sangat mungkin modus gratifikasi seks lebih efektif memperdaya
kebijakan, maka pengaturan tegas gratifikasi dengan pelayan seks
sebagai bentuk korupsi harus segera diatur.
"Jangan sampai modus gratifikasi seksual ini tidak terjangkau oleh
jeratan hukum. Jangan sampai gratifikasi seks hanya mendapatkan hukuman
ringan. Oleh karena itu saya mendukung pengaturan gratifikasi seks
sebagai bentuk korupsi," tegasnya.
Dre@ming Post______
sumber : tribun