Kamis, 24 Januari 2013 08:09
menghembuskan napas terakhirnya.
Dalam rekaman tanya jawab kepada pengacara Djarot Widodo di tahanan
Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (22/1/2013) siang, S mengatakan
rasa sesalnya karena telah mencabuli anaknya sendiri. "Saya sangat
menyesali perbuatan saya," ujar S.
Dalam tanya jawab itu, S menjawab dengan lancar pertanyaan mengenai
kronolosi perbuatan bejatnya kepada RI. Tersangka menceritakan
adegan-adegan di mana ia dan RI memaksakan hubungan yang tak sepatutnya
dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan
istrinya, yang kala itu tengah menjalani perawatan karena sakit kanker.
Pada saat kejadian, kKakak-kakak korban juga tengah bekerja.
Tersangka yang mengaku kerap melakukan seks bebas sejak usia remaja
itu juga mengaku telah dua kali melakukan hubungan dengan putrinya,
yakni pada 16 dan 19 Oktober 2012. Kedua kejadian itu dilakukan
tersangka tanpa iming-iming dan ancaman.
"Saya juga minta maaf kepada anak, istri saya. Selain itu juga saya
minta maaf kepada ketua RT, RW dan Lurah, karena telah mencemarkan nama
baik," ujarnya.
Rasa sesal memang selalu datang di pengujung kesalahan. Menjadi pil
pahit yang harus ditelan korban dan anggota keluarganya, serta menjadi
pengalaman pilu bagi orang-orang di sekitarnya. Sang pelaku pencabulan pun, terlebih ayah sendiri, selayaknya mendapat
hukuman setimpal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
S diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta, selain hukuman sosial bagi dirinya sendiri.
Kasus perkosaan yang menimpa RI terkuak dari kecurigaan atas sakit
yang dialaminya. Bocah malang itu mengalami panas tinggi disertai
kejang-kejang dan harus ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat
Persahabatan pada 29 Desember 2012.
Dokter yang memeriksanya membuat kesimpulan sementara bahwa korban mengalami gGejala tipes serta infeksi kelenjar getah bening.
Saat dokter hendak memberikan obat, dokter menemukan adanya luka
infeksi di kemaluan RI, yang diduga kuat merupakan akibat kekerasan
seksual. Kondisinya pun kian hari kian menurun hingga pada akhirnya RI
meregang nyawa pada 6 Januari 2013 atau sepekan setelah dirawat di rumah
sakit.
Kematian korban meninggalkan tanda tanya. Berangkat dari minimnya
informasi serta saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Metro Jakarta Timur yang menangani kasus RI terus menyelidiki dugaan
kekerasan seksual pada bocah malang itu.
Polisi pun menggunakan penyelidikan berbasis scientific identification yang melibatkan teknologi canggih serta pakar kedokteran.
Rangkaian penyelidikan nan rumit tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Dari 19 saksi, polisi mengerucutkan pada dua orang yang diduga pelaku.
Secara mengejutkan, pada 18 Januari 2012, polisi menggelar rekonstruksi
di kediaman RI dengan menghadirkan sang ayah, S, sebagai tersangka.
Kasus itu pun terungkap tuntas.
sumber : tribun