Sabtu, 19 Januari 2013 | 08:09
dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku pemerkosaan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama melakukan seks pada anak dengan segala bujuk rayu dengan hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal kedua mengakibatkan korban meninggal dunia, ini juga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Arist di Jakarta, Jumat.
Pelaku pemerkosaan tersebut, lanjut dia, bisa dikenakan ancaman hukuman 30 tahun hingga seumur hidup. Menurut Arist apa yang menimpa RI berada di luar kewajaran dan melampaui batas kemanusiaan.
RI sendiri sudah meninggal karena akibat peradangan otak yang dideritanya. Kuat dugaan, bocah kelas V SD tersebut mengalami pemerkosaan karena terjadi infeksi di kemaluannya.
"Sejak awal, kami sudah menduga bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah orang terdekat, bisa orang tua, kerabat, guru ataupun tetangga."
Arist mengatakan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang aneh di tengah masyarakat yang sudah sakit seperti saat ini. Masyarakat masih menganggap perempuan dan anak tersebut sebagai objek seks sehingga dengan otoritas kekuasaan bisa memaksakan kehendak kepada perempuan dan anak.
"Perempuan dan anak masih menjadi objek seks laki-laki. Lihat saja dari pernyataan calon Hakim Agung, Darming, yang mengatakan pelaku pemerkosaan dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Itu sudah menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi objek seks," jelasnya.
Pemerkosa RI Ayah Kandung, Adakah Korban Lain?
Jakarta - Tersangka pemerkosa RI, gadis 11 tahun yang akhirnya meninggal pada 6 Januari 2013, adalah ayah kandungnya, S, 55 tahun. S sudah berhubungan bebas dengan pekerja seks dan mengidap penyakit kelamin sejak usia 14.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, berdasarkan hasil analisis polisi, S menggauli RI karena tidak ada obyek pelampiasan nafsu. Istrinya menderita tumor ketiak dan dirawat di rumah sakit. Lalu, adakah korban lain selain anak kandungnya? "Kami dalami apakah ada korban-korban lain," kata Putut.
Perbuatan bejat S berlangsung ketika ibu RI dirawat di Rumah Sakit Persahabatan karena tumor ketiak pada 14-19 Oktober 2012. Waktu itulah tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban. "Kekerasan terhadap kemaluan dan alat pembuangan korban dilakukan sejak Oktober," kata Putut. (Lihat: Kronologi kasus kematian RI).
Kepada polisi, S mengaku melakukan perbuatan bejatnya dua kali. Pertama, terhadap alat kelamin RI, 16 Oktober 2012, saat ibu korban dirawat di RS. Kedua, dengan anal seks, di rumah yang sama pada 19 Oktober 2012 pukul 11.30 sebelum korban berangkat sekolah. "Korban tidak bisa melawan karena kedua tangan ditekan, disetubuhi dengan anal seks."
RI menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada Oktober 2012. Orang tuanya beberapa kali membawa dia ke puskesmas dan klinik pengobatan. Tapi, kesehatan RI tak kunjung pulih. Orang tuanya baru membawa ke RS Persahabatan setelah bocah itu tidak sadarkan diri pada akhir Desember tahun lalu. Di sinilah dokter menemukan luka di vagina dan anus RI. Dokter menduga luka itu akibat kekerasan seksual. Bocah ini meninggal pada Ahad, 6 Januari 2013 lalu.
sumber : antaranews, tempo