![]() |
Gbr Ilustrasi - "Saya bingung apakah sudah bejatnya moral negara ini. Saya rasa sih yang sekarang tidak sebejat dulu," ujar Marzuki. |
"KPK fokus saja pada tindakan korupsi. Kalau untuk gratifikasi
seksual harus diatur dalam undang-undang tidak bisa diatur di KPK," ujar
anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Jakarta, Kamis
(10/1/2013).
(10/1/2013).
Nasir mengatakan, usulan itu bisa langsung diajukan ke DPR tetapi
pembahasannya nanti akan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. "Kalau
penting silakan dimasukkan, biar saja diatur tindakan pidana umum, bisa
di wilayah umum tidak masuk korupsi," kata Nasir.
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Saan
Mustopa juga mendukung ide aturan gratifikasi seks. Namun, Saan melihat
yang terpenting adalah penjabaran kategori gratifikasi seks.
"Sebagai upaya untuk menjaga agar para pejabat clear dalam
arti tidak terpengaruh soal apapun dalam menjalankan tugasnya, bisa saja
dipikirkan soal itu. Sebagai ide enggak ada masalah, yang penting harus
jelas operasionalnya dijabarkan," kata Saan.
Ketua DPR Marzuki Alie pun mendukung hal serupa. Senada dengan Saan,
Marzuki meminta aturan itu nantinya perlu dijabarkan lantaran
gratifikasi seks masuk dalam kategori kesenangan yang multiinterpretasi.
Namun, Marzuki mengaku heran tiba-tiba ide itu dilontarkan KPK.
"Saya bingung apakah sudah bejatnya moral negara ini. Saya rasa sih yang sekarang tidak sebejat dulu," ujar Marzuki.
Dre@ming Post______
sumber :tribun