(ABG) bernama Amh (14).
Ditemui di Polres Temanggung, Selasa (22/1/2013), Kadari mengakui
perbuatannya berulangkali selama empat tahun itu. Awalnya, kata dia, dia
bertamu ke rumah orangtua korban yang saat itu masih kelas empat SD.
Di rumah itu hanya ada Amh yang tertidur di sofa ruang tamu. Dia
mencoba membangunkannya, tetapi Amh terlelap tidur. "Ketika itulah saya
mulai meraba dan akhirnya menyetubuhi korban," katanya. Perbuatan itu
ternyata berlanjut hingga beberapa waktu lalu.
Perbuatan Kadari terungkap setelah Amh melaporkan kepada kedua
orangtuanya bahwa organ intimnya sakit. Setelah ditanya, dia menyebut
nama Kadari. Orangtuanya pun langsung melaporkan Kadari ke Polres
Temanggung.
Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono
mengatakan, pelaku melanggar pasal delapan Undang-undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 82, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 300 juta.
Dre@ming Post______
sumber : tribun