Sabtu, 15 Desember 2012 01:09
![]() |
ist |
batang kayu berukuran kecil.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres TTU AKBP I Gede Mega melalui
Kasubaghumas Ipda Sefnat SY Tefa, kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2012).
"Pada saat PK dibawa ke Puskesmas Maubesi, Insana Tengah, kondisinya
mengalami pendarahan yang hebat sehingga terpaksa dengan dibantu bidan.
PK langsung melahirkan dan di tubuh bayi terdapat tiga batang kayu kecil
dengan panjang 0,8 cm. Diduga kuat kayu tersebut yang digunakan dukun
untuk membunuh orok itu," kata Sefnat.
Lanjut Sefnat saat ini tiga orang telah ditahan di Polsek Insana.
Sementara PK sendiri dirawat secara intensif di rumah sakit susteran
Kiupukan. Jika sudah sembuh, PK akan ditahan karena perannya sebagai
tersangka utama. Perempuan ini akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002, pasal 80 ayat 3, subsider pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, karena ditinggal merantau oleh suaminya AB
(32) ke Malaysia selama tiga tahun, PK (31), warga Desa Lanaus,
Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa
Tenggara Timur, menjalin hubungan asmara gelap dengan tetangganya, YPT
(36). Tak hanya itu, PK pun hamil empat bulan akibat hubungan itu.
Mendapati kehamilannya, pasangan selingkuh itu lalu mendatangi
seorang dukun, BK (70), di Kampung Banamlaat untuk melakukan aborsi.
Sebelumnya, bersamaan dengan kehamilan PK, suaminya yang ada di Malaysia
menelepon PK untuk segera mengikutinya ke Malaysia, 15 Desember 2012
esok.
Dengan bermodal uang Rp 300.000, YPT mendatangi rumah sang dukun
untuk melakukan aborsi atas petunjuk ML, tetangga YPT. "Setelah dikasih
ramuan oleh sang dukun, PK mengalami pendarahan sehingga selama beberapa
hari dia tidak keluar rumah hingga akhirnya bidan desa mendatangi PK
dan membawanya ke puskesmas. Sampai di puskesmas, terbongkarlah kedok PK
kalau pendarahan itu akibat aborsi lantaran PK melahirkan seorang orok
yang sudah dalam keadaan meninggal," ungkap Sefnat.
Informasi tentang PK yang melakukan aborsi akhirnya sampai ke telinga
keluarga suaminya. Tak berselang lama, kasus itu pun dilaporkan ke
Polsek Insana oleh Yakobus Neno yang mewakili keluarga sang suami.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,
yaitu PK, YPT, ML, dan BK.
sumber : tribun