![]() |
Kompol FX Irwan Arinato ketika gelar perkara kasus narkoba dengan lima tersangka di Polresta Palembang, Senin (17/12/2012). |
pukul 20.30.
Dari rumah kos Cinta, petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa
empat butir ektasi logo I dan juga seperangkat alat bong penghisap
sabu.
“Mereka (Cinta dan Muji) digrebek petugas lagi happy. Petugas
melakukan penggerebekan, berdasarkan SMS online masyarakat yang
informasinya sering pesta narkoba,” ujar Kompol FX Irwan Arianto, Kasat
Res Narkoba Polresta Palembang, ketika gelar perkara, Senin
(17/12/2012).
Pada TKP berbeda, petugas pimpinan Iptu Rizka juga mengamankan dua
oknum Sat Pol PP Kota Palembang atas nama Aprinendi (36) dan Akmad Ishak
(30). Kedua Pol PP yang mengendarai mobil Innova ini, dirazia petugas
di kawasan Jl Veteran Kecamatan IT I, Minggu (17/12/2012) pukul 20.00.
Petugas mendapatkan narkoba berupa dua butir ekstasi. “Esktasi itu
aku beli di kawasan Dempo dengan harga Rp 600 ribu. Rencananya memang
aku mau karaoke. Aku sama sekali belum pernah pakai ekstasi,” ungkap
Aprinendi yang sudah tercatat empat tahun berstatus sebagai PNS Sat Pol
PP dan begitu juga dengan Ahmad Ishak.
Tersangka narkoba lainnya yang berhasil diciduk petugas, yakni M
Haris Fadli (30). Dari tangan tersangka yang kesehariannya bekerja di
percetakan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 197 butir ektasi
logo S dan empat paket sabu-sabu seberat 39,97 gram. Haris dibekuk di
kawasan Jl Rajawali, Jumat (14/12) pukul 19.30.
“Aku ini dijebak orang. Barang itu titipan Indra (DPO) yang disimpan
di motor aku. Aku tidak jual dan tidak pakai narkoba,” ungkap Haris.
Dre@ming Post______
sumber : tribun