Senin, 19 November 2012 02:09
![]() |
ist |
Peristiwa
berawal saat IND, warga Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung,
Sumatera Utara, menerobos lampu merah Jalan AR Hakim, tepatnya di depan
Pasar
Sukaramai. IND yang mengendarai Honda Scoopy BK4288HX, kemudian disetop oleh Brigadir RC.
Sukaramai. IND yang mengendarai Honda Scoopy BK4288HX, kemudian disetop oleh Brigadir RC.
Kala itu, ia hendak pulang ke rumahnya
di Jalan Selamat Ketaren, setelah bekerja seharian di warung kopi di
Jalan Juanda, Medan. IND mengaku, setelah disetop, RC menanyakan surat
kendaraan seperti SIM dan STNK.
IND lantas mengeluarkan STNK,
karena tidak memiliki SIM. Setelah IND menunjukkan STNK, Brigadir RC
langsung bilang bahwa IND harus membayar Rp 3 juta untuk menebus
kesalahannya.
"Karena saya tidak membawa uang segitu, saya
mengajak RC ke rumah, dan mengambil uang Rp 3 juta. RC menyetujuinya,
dengan syarat mereka pergi menggunakan mobil Honda Jazz milik RC," kata
IND di Mapolresta Medan, Senin (19/11/2012).
Lalu, KHN, teman IND, ditinggal bersama sepeda motornya di Pos Lantas Sukaramai.
"Saat di jalan menuju rumah, RC malah membawa saya ke arah Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kecamatan Medan Tembung," imbuh IND.
Di mobil, papar IND, Brigadir RC memintanya menjadi pacar. Namun, ia tidak mau menuruti keinginan sang polisi.
"Karena
saya tidak mau, saya terus dirayu sama RC, namun saya tetap tidak mau.
Akhirnya, RC memaksa saya agar mau menuruti hawa nafsunya. Karena saya
tak berdaya, RC meniduri saya di dalam mobilnya," ungkap IND.
Setelah itu, IND mengaku dibawa kembali ke Pos Sukaramai, dan diperbolehkan pulang bersama temannya.
Sementara,
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan AKP Haryani
menyatakan, berdasarkan hasil visum, diketahui ada kerusakan pada
selaput dara korban.
Haryani menuturkan, setelah korban diperiksa, IND mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks dengan pria selain Brigadir RC.
"Kejadian
itu bukan yang pertama dialami Indri, sebelum dengan RC, Indri pernah
dengan laki-laki lain," ucap Haryani di Mapolresta Medan, Senin.
Kasat
Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki menjelaskan, pihaknya
sudah menahan Brigadir RC, dan saat ini pihaknya telah meminta
keterangan dari dua saksi, yakni KHN, teman korban, dan seorang personel
polisi dari Unit Lantas Polsekta Medan Area.
sumber : tribun