Kamis, 25 Oktober 2012, 03:09
![]() |
ist |
Kelakuan ibu dua anak warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membuat suaminya
berang.
berang.
Warga sekitar pun gempar. Alhasil, Yuli dan selingkuhannya, Dedi
Supriyana (26), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, digelandang
ke Mapolsek Pringsewu.
Di kantor polisi, Dedi mengaku sudah sering bertandang ke kamar tidur
Yuli. Keduanya berhubungan karib sejak Juli 2012. Hubungan asmara Yuli
dan Dedi berawal dari tempat kerja mereka. Keduanya merupakan buruh
pencetak bata.
Tak puas hanya bermain hati, hubungan terlarang Yuli dan Dedi
berlanjut hingga ke ranjang. Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Junaidi
mengatakan, Dedi mengunjungi Yuli saat suaminya tidak ada di rumah.
"Malam hari, suami Yuli sering pergi ke acara hajatan atau hiburan, hingga tengah malam," ujarnya, Rabu (24/10/2012).
Saat itulah, Dedi mengambil kesempatan dan mengunjungi Yuli. Apesnya,
malam itu suami Yuli pulang lebih awal. Dedi pun kalang kabut dan
berusaha sembunyi di kolong tempat tidur, saat Yuli membukakan pintu
untuk suaminya.
Awalnya, tambah Junaidi, suami Yuli tidak curiga. Sehingga, Warsono
langsung beranjak ke tempat tidur. Bahkan, Yuli dan suaminya sempat
berhubungan badan. Kecurigaan muncul ketika Warsono menemukan celana
yang bukan miliknya.
Lantas, Warsono bertanya ke Yuli. Tapi, saat itu Yuli hanya terdiam. Curiga, Warsono melongok ke kolong tempat tidur.
Alangkah terkejutnya Warsono, ketika mendapati Dedi meringkuk tanpa
mengenakan celana. Malam itu, rumah Warsono langsung heboh. Polisi yang
mendapat informasi lantas datang ke lokasi dan mengamankan Yuli dan
Dedi. Yuli dan Dedi terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
"Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama sembilan bulan," kata Junaidi, Rabu (24/10/2012).
Meski begitu, perkara Dedi dan Yuli masih berupa delik aduan, karena
belum ada laporan resmi dari suami Yuli. Sehingga, polisi masih
menunggu, apakah suami sebagai pihak yang dirugikan, akan melapor atau
tidak.
"Jika tidak ada laporan, perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Junaidi.
sumber : tribun