Pemerkosa Gadis Tunagrahita Itu Pengamen - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Pemerkosa Gadis Tunagrahita Itu Pengamen

Pemerkosa Gadis Tunagrahita Itu Pengamen

Written By Dre@ming Post on Jumat, 12 Oktober 2012 | 10/12/2012 06:42:00 AM

Jumat, 12 Oktober 2012 | 06:09

JAKARTA - Empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap F (15), gadis
ist
penyandang tuna grahita ternyata berprofesi sebagai pengamen. Adapun motif mereka melakukan pemerkosaan adalah nafsu.

"Mereka pengamen yang biasa nongkrong di situ (Lenteng Agung)," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Satu Anggraini Putri, Kamis (11/10
/2012) malam.

Tiga dari empat pemuda tersebut sudah diringkus petugas dan saat ini berstatus tahanan di Mapolrestro Jaksel. Mereka adalah TN (20), DL (27) dan BD (19), yang ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (9/10/2012). Sementara tersangka lainnya, YD, masih berstatus buronan polisi.

Kepada petugas, ketiganya tindakan biadab itu dilakukan lantaran mereka tak mampu mengendalikan syahwat. Melihat seorang gadis duduk sendirian di sebuah pos ormas di malam hari, serta merta timbul niat busuk di pikiran keempat pemuda berambut gimbal.

Secara bergiliran, mereka melakukan perbuatan tak pantas itu kepada korban di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang pos ormas pada Rabu (3/10/2012) jelang tengah malam.

"Mereka enggak mabuk, dalam keadaan sadar. Mereka ngaku karena nafsu," ujar Anggi, sapaan Anggraini.

Setelah menyalurkan perbuatan tak pantas ity, mereka pergi begitu saja meninggalkan F. Korban akhirnya menghabiskan malam itu dengan tidur di pos ormas.

Keberadaan dan kondisi korban menghadirkan pertanyaan pihak keluarga. Mereka kemudian menanyai korban sekembalinya ke rumah pada keesokan harinya.

Ia kemudian menceritakan apa yang dilakukan keempat pengamen itu kepadanya. Namun, karena keterbelakangan mental yang dialaminya, ketiga pelaku baru bisa diringkus sepekan kemudian.

Para tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak tentang tindakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka