![]() |
ist |
Gadis itu kemudian dibawa lelaki kenalannya ke sebuah kosan di daerah
Gayamsari Semarang. Sang ayah, Fauzi (39) warga Kabupaten Grobogan yang
tinggal di Semarang Selatan, langsung melaporkan kejadian yang menimpa
putrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes
Semarang, Selasa (9/10/2012).
Lelaki yang dilaporkan diketahui bernama Reza (20) warga Kalicari,
Semarang. Di hadapan polisi, Fauzi mengatakan peristiwa itu terjadi pada
3 Oktober lalu sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos. Sebelum
kejadian itu, pada pagi
harinya, ungkap Fauzi, putrinya didatangi salah seorang temannya bernama Nina.
harinya, ungkap Fauzi, putrinya didatangi salah seorang temannya bernama Nina.
"Setahu saya, anak saya itu berangkat sekolah, tapi saat siangnya
saya jemput ternyata tidak ada di sekolah, dan belakangan baru saya
ketahui kalau dia diajak bolos oleh Nina dan teman-temannya, termasuk
orang yang saya laporkan," ujarnya.
Ketika itu korban baru pulang setelah larut malam. Saat dicecar
pertanyaan oleh ayahnya, korban baru menceritakan jika ia diajak pesta
miras di sebuah tempat karaoke.
"Setelah pesta miras itu anak saya dibawa ke kosan, saat itulah anak
saya dikerjai pemuda itu dan katanya diraba-raba bagian perempuannya,
bahkan anak saya mengaku sempat disuruh minum pil sebanyak 2 butir,"
tuturnya.
Mendengar cerita anaknya, Fauzi mengaku emosi. Tidak mau ambil
pusing, ia pun memilih menyelesaikan persoalan itu melalui jalur hukum.
Kasus tersebut saat ini ditangani Tim Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak Polrestabes Semarang dengan mengacu UU RI No 23 tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Dre@ming Post______
sumber : tribun