![]() |
ist |
Belakangan Zainul mengaku sudah menikah siri dengan siswi duduk di bangku kelas III. Apalagi korban kini hamil 8 bulan, setelah berulangkali
disetubuhi oleh pelaku.
disetubuhi oleh pelaku.
Petugas yang menerima laporan korban langsung menggelandang pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku sedang kami periksa atas kasus ini," tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Decky Hermansyah kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (12/9/2012).
Hubungan pelaku dengan korban sudah berjalan cukup lama, sejak korban kini berusia 16 tahun atau masih SMP. Pertemuan tak sengaja membawa pelaku dan korban menjalinan hubungan asmara.
Pria yang sehari-harinya membuka usaha potong rambut tak mengaku jika korban mengetahui dirinya telah beristri dan dikaruniai anak. Dan pelaku berdalih hubungan intim yang dilakukan atas persetujuan korban.
"Kami sudah pacaran lama, korban juga sudah saya nikahi siri," terang Zainul di sela-sela pemeriksaan.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah berhubungan intim lebih dari 5 kali. Salah satunya pernah dilakukan di rumah korban. "Pernah juga di rumah saya, saat kondisi sepi," tutur kepada penyidik.
Karena perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
sumber : Detik