Uang Rakyat 1,5 Triliun untuk Lapindo Bakrie - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Uang Rakyat 1,5 Triliun untuk Lapindo Bakrie

Uang Rakyat 1,5 Triliun untuk Lapindo Bakrie

Written By Dre@ming Post on Rabu, 25 Juli 2012 | 7/25/2012 06:38:00 AM

Rabu, 25 Juli 2012 | 06:09

Korban lumpur Sidoarjo, Hari Suwandi (tengah), beserta rekan, istri, dan cucunya melakukan aksi damai mengelilingi Istana Merdeka, Senin (23/7/2012). Suwandi menuntut agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera bertindak menyelesaikan proses ganti rugi korban lumpur Lapindo dan menekan Aburizal Bakrie selaku pemilik PT Lapindo Brantas untuk bertanggung jawab.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengatasi dampak semburan lumpur Lapindo yang telah menenggelamkan beberapa desa di Porong, Sidoarjo.

Dana milik rakyat itu digunakan untuk membiayai operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). "BPLS merupakan badan yang dibentuk pemerintah yang bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, serta menangani masalah
sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo. Untuk melaksanakan tugasnya, BPLS dibiayai APBN, dimana untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Harry Purnomo di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/07/2012).

Herry menuturkan, dana Rp 1,5 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi korban semburan lumpur di luar peta area terdampak dengan cara pembelian tanah. Menurutnya, di dalam Pasal 18 UU APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi dana pada BPLS dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan.

Di bagian lain, saat dihubungi usai persidangan, kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 18 UU APBNP Tahun 2012, Taufik Budiman menilai bahwa semburan lumpur Lapindo merupakan peristiwa yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan keluarga Bakrie dalam melakukan pengeboran. Dirinya menuturkan bahwa persoalan lumpur Lapindo bukan termasuk dalam persoalan yang disebabkan bencana alam.

Menurut analisis Taufik, kerugian yang diakibatkan oleh semburan lumpur Lapindo seharusnya ditanggung secara personal oleh PT Lapindo Brantas yang dimiliki Aburizal Bakrie.

"Lapindo atau keluarga Bakrie harus merogoh koceknya sendiri. Jadi, mereka tidak bisa menggunakan uang rakyat. Itu kan tidak adil jika uang rakyat Rp 1 triliun lebih dipakai untuk mensubsidi Lapindo atau Bakrie, sehingga tanggung jawab mereka dalam membayar ganti rugi untuk warga korban Lapindo diringankan," tegasnya.

sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka