Dua Terpidana Mati Narkoba Segera Diekseskusi - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Dua Terpidana Mati Narkoba Segera Diekseskusi

Dua Terpidana Mati Narkoba Segera Diekseskusi

Written By Dre@ming Post on Kamis, 31 Mei 2012 | 5/31/2012 11:25:00 PM

Jumat, 01 Juni 2012 | 01:09

ist
TANGERANG - Dua terpidana mati perkara narkoba, Namaona Denis (warga negara Malawi, Afrika bagian Selatan) dan Muhammad Abdul Hafez (Pakistan) akan dieksekusi, bulan Juli
mendatang.

"Keinginan kami secepatnya kedua terpidana mati itu diekskusi, bulan Juli ini. Untuk itu kami terus berkordinasi," kata Kepala Kejari Tangerang Jaja Subagya, di sela Serah Terima Kepala Lapas Kelas II A Pemuda, Kota Tangerang, Kamis (31/5/2012). Serah terima dilakukan dari Kunto Wiryanto kepada Sugeng Irawan.

Jaja membenarkan, kedua terpidana dihukum mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2011 lalu.

Namaona Denis terlibat kasus penyelundupan narkotika sebanyak satu kilogram heroin. Sedangkan Muhammad Abdul Hafez terbukti bersalah menyelundupkan 900 gram heroin.

"Keduanya sudah melakukan upaya hukum baik PK dan grasi. Akan tetapi, ditolak. Jika PK dan grasi ditolak otomatis harus dilakukan eksekusi," jelas Jaja.

sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka