Jumat, 01 Juni 2012 | 01:09
![]() |
ist |
mendatang.
"Keinginan kami secepatnya kedua terpidana mati itu diekskusi, bulan Juli ini. Untuk itu kami terus berkordinasi," kata Kepala Kejari Tangerang Jaja Subagya, di sela Serah Terima Kepala Lapas Kelas II A Pemuda, Kota Tangerang, Kamis (31/5/2012). Serah terima dilakukan dari Kunto Wiryanto kepada Sugeng Irawan.
Jaja membenarkan, kedua terpidana dihukum mati setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2011 lalu.
Namaona Denis terlibat kasus penyelundupan narkotika sebanyak satu kilogram heroin. Sedangkan Muhammad Abdul Hafez terbukti bersalah menyelundupkan 900 gram heroin.
"Keduanya sudah melakukan upaya hukum baik PK dan grasi. Akan tetapi, ditolak. Jika PK dan grasi ditolak otomatis harus dilakukan eksekusi," jelas Jaja.
sumber : kompas