Selasa, 03/04/2012 04:09
![]() |
ist |
Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/4) membatalkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual terhadap tiga sekretarisnya. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya didesak untuk membuka kembali kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan GN sebagai tersangka. Karena sudah cukup bukti terkait pelecehan seksual," kata Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (2/4/2012) malam.
Menurut Nursyahbani, bukti terjadinya pelecehan tersebut antara lain dokumen digital rekaman surat elektronik (e-mail) dan rekaman video ruang kerja GN saat salah satu korban dan dua orang saksi meminta
pertanggungjawaban.
pertanggungjawaban.
"Meminta agar Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan sensitifitas gender dan keberpihakan pada korban dalam melakukan penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut," sambungnya.
Seperti diketahui, pada 13 September 2011 lalu, tiga perempuan yang merupakan sekretaris dan staf di BPN, melaporkan GN ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit. Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011, ketiganya melaporkan dugaan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
Peristiwa pelecehan ini terungkap setelah salah seorang pegawai mengaku diraba-raba tubuhnya oleh GN pada Juli lalu. Pengakuan ini yang memicu keberanian dua pegawai lain untuk mengungkap semuanya.
Namun penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN. Kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti secara materil. Tidak terima, korban pun menggugat Polda Metro Jaya dan akhirnya menang di pengadilan.
sumber : detik