Horeeeee ...... Kenaikan Harga BBM 1 April 2012 Dipastikan Batal! - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Horeeeee ...... Kenaikan Harga BBM 1 April 2012 Dipastikan Batal!

Horeeeee ...... Kenaikan Harga BBM 1 April 2012 Dipastikan Batal!

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 31 Maret 2012 | 3/31/2012 04:52:00 AM

Sabtu, 31/03/2012 04:59

Ingat! BBM Bersubsidi Masih Bisa Naik Tahun Ini

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk 'menunda' kenaikan BBM bersubsidi. Mengapa menunda? Pasalnya, DPR memutuskan untuk 'menyelipkan' ayat 6a dalam pasal 7 ayat 6.

Pasal 7 ayat 6a berisi poin "Dalam hal rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil/ICP) dalam hal ini bisa mengalami kenaikan atau mengalami penurunan 15% secara rata-rata dalam waktu 6 bulan maka pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM"

Ketua DPR Marzuki Alie Jumat Malam (30/3/2012) telah mengesahkan RAPBN-P 2012 menjadi APBN-P 2012 dimana opsi 2 yang 'menyelipkan' ayat 6a menjadi bagian didalamnya.

Dari pasal tersebut sangat tegas menyatakan, apa yang terjadi kedepan maka kenaikan BBM bergantung kepada harga minyak mentah Indonesia. Asumsi dalam APBN-P 2012, ICP ditetapkan sebesar US$ 105 per barel. Berarti jika rata-rata selama 6 bulan ICP mencapai US$ 120,75 maka BBM bisa naik menjadi Rp 6.000 per liter.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$
122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.

Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Jadi, masih di bawah 15%, sehingga pemerintah belum bisa menaikkan harganya.

Hasil Voting Paripurna DPR: Pemerintah Bisa Menaikkan dan Menurunkan Harga BBM

Jakarta - Rapat Paripurna Rancangan APBN-P 2012 akhirnya menghasilkan keputusan. Rapat yang berakhir dengan voting itu menyepakati penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012. Dengan penambahan penjelasan di ayat 6 huruf a itu, pemerintah bisa menaikkan maupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu.

Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.

Voting menetapkan hasil berikut:
- 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
- 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama

Pelaksanaan voting ini berlangsung dengan gegap gempita. Sebab, melalui rapat yang sangat panjang dan melelahkan, rapat paripurna ini juga diramaikan dengan walk outnya semua anggota Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP yang berjumlah 93 orang.

Dengan hasil voting ini, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel, sehingga dengan kondisi harga ICP saat ini tidak memungkinkan dilakukan kenaikan harga BBM.

Kenaikan Harga BBM 1 April 2012 Dipastikan Batal!

Jakarta - Rapat paripurna DPR sudah menghasilkan 2 opsi berkaitan dengan kenaikan harga BBM subsidi. Dari 2 opsi yang ada, rencana kenaikan harga BBM subsidi menjadi Rp 6.000 pada 1 April 2012 dipastikan batal!

Saat ini pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012), sedang dilakukan voting 2 opsi. Opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM.

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.

Dari kedua opsi tersebut, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012 seperti rencana dari pemerintah. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.

Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik!

PDIP WO dari Rapat Paripurna BBM, Puan: Karena Kami Tak Dihargai

Jakarta - Fraksi PDIP melakukan aksi walk out (WO) dalam lanjutan rapat paripurna pembahasan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Ketua FPDIP Puan Maharani menyatakan aksi itu dilakukan karena fraksinya tidak dihargai dalam rapat paripurna.

"Ya, menurut kami bahwa dalam sidang ini, kami tidak dihargai. Fraksi-fraksi yang membahas pasal 7 ayat 6 a itu kan mereka (artinya) menerima kenaikan harga BBM. Kami tdiak sependapat dengan itu. Karena kami menolak dari awal kenaikan BBM," ujar Puan ketika WO dari ruang rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Puan mengatakan ada dua pelanggaran yang terjadi dalam rapat tersebut. Pertama, pelanggaran tata tertib rapat atau sidang. Kedua, pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait UU Migas.

"Bahwa sebenarnya tidak mungkin harga minyak itu dibiarkan kepada pasar. Dan itu akan membuat rakyat semakin menderita. ya itu alasannya. Jadi ini bukan menang atau kalah, ini konsistensi sikap kami untuk menolak BBM. Kami di sini ditonton seluruh rakyat Indonesia. Kami menunjukkan bahwa kami konsisten kepada konstituen. Menurut saya, ketua DPR sekaligus pimpinan juga Marzuki Alie melanggar hak kami untuk terkait pelaksanaan voting ini," cetusnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga meninggalkan ruang sidang paripurna ketika voting sedang dilakukan. Selain FPDIP, Fraksi Hanura juga melakukan aksi yang sama. Mereka merasa forum sidang paripurna sudah tidak lagi mendapat legitimasi.

Pakar Hukum: Pasal Harga BBM Inkonstitusional, Bisa Dibatalkan MK

Jakarta - Keputusan rapat paripurna DPR yang menyetujui opsi pemerintah dapat menaikkan ataupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu dinilai belum final. Sebab keputusan tersebut bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena pasal 7 ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 dinilai melanggar UUD 1945.

"Jelas pasal tersebut inkonstitusional sebab menyerahkan harga BBM ke sistem pasar," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (31/3/2012).

Menurut doktor hukum tata negara ini, pasal yang baru saja diketok oleh DPR tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

"Sehingga tidak bisa diserahkan ke harga pasar. Negara harus menentukan sendiri harganya, tidak boleh berpatokan terhadap pasar," ujar Margaroto.

Namun untuk menyatakan secara hukum bahwa UU APBN-P tersebut konstitusional atau tidak, maka harus diajukan ke MK. Pengajar Universitas Khairun Ternate ini optimis jika pasal yang baru diketok di DPR ini akan dibatalkan MK sebab MK pernah memutus kasus serupa.

Putusan MK yang dimaksud adalah pembatalan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Minyak dan Gas (UU Migas). Pada ayat tersebut berbunyi 'Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu'.

"Logika UU Migas dan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 sama yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar. Dengan logika dan teori hukum yang saya, maka saya pastikan MK akan membatalkan pasal yang baru saja diputus oleh DPR tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa 21 Desember 2004, MK menyatakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Migas batal. Pengujian UU Migas ini terhadap UUD 1945 bernomor perkara 002/PPU-I/2003, di mana pemohon judicial review adalah Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (APHI), BPHI, Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Pertamina, dan Panji R Hadinoto yang mewakili Universitas Perjuangan '45.

sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka