Ini Dia 9 Hakim Agung yang Berpeluang Jadi Ketua MA - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Ini Dia 9 Hakim Agung yang Berpeluang Jadi Ketua MA

Ini Dia 9 Hakim Agung yang Berpeluang Jadi Ketua MA

Written By Dre@ming Post on Rabu, 08 Februari 2012 | 2/08/2012 05:40:00 AM

Rabu, 08/02/2012 05:39

Gedung MA
Jakarta - Dalam hitungan jam, Indonesia mempunyai Ketua Mahkamah Agung (MA) baru sebagai pengganti Harifin Tumpa. Banyak harapan terhadap Ketua MA yang baru untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia ini.

"Hari ini ada keputusan besar. Kita tidak perlu hakim yang pro komersial. Tentunya kita butuh hakim yang anti korupsi, anti suap," papar Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Frans
Hendra Winata dalam diskusi Kelompok Lintas Hukum di Gedung Annex di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Sedikitnya ada 9 calon yang mempunyai kans dalam memperebutkan kursi MA 1 ini:

1. Artidjo Alkotsar
Pria kelahiran 22 Mei 1948 ini dulunya dikenal sebagai aktivis jalanan dengan ditandai sebagai wakil direktur LBH Yogyakarta tahun 1978. Artidjo pula yang tampil terdepan membela kematian misterius wartawan  Bernas, Udin. Di masa Orde Baru pula, dia bergabung dalam tim pembela insiden Santa Cruz, Dili, 1992.

Catatan di atas menjadi modal Artidjo menjadi hakim agung lewat pilihan DPR. Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini kini melenggang menjadi Ketua Muda Bidang Pidana Umum. Dia pulalah satu-satunya orang yang menduduki jabatan struktural dari kalangan hakim non karier.

Meski telah memasuki gedung MA, ritme jalanan tetap dia jaga. Terbukti Artidjo tidak pernah memberikan hukuman ringan bagi para koruptor seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang dia hukum 20 tahun penjara. Dia juga yang menghukum Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun. Tidak hanya korupsi yang menarik perhatian publik, korupsi yang tidak tersorot media pun dia ganjar setimpal seperti Bupati Boven Digul yang dia ganjar 5 tahun penjara.

Artidjo sempat menuai kontroversi ketika bersikukuh memutus Ketua KPK Antasari Azhar harus tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. Artidjo terkenal dengan statemennya: dua dari tiga hakim bisa masuk neraka (karena beban kerja dan godaannya sangat besar).

2. Andi Syamsu Alam
Sebelum menjadi hakim agung, pria kelahiran 1 Februari 1945 ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sulawesi Selatan. Sebelumnya dia merupakan hakim pengadilan agama yang merintis dari nol.

Alumni IAIN Fakultas Syariah Alauddin Makassar 1973 ini menyelesaikan pendidikan S2 dan S3 di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar. Kini selain menjabat sebagai Ketua Muda Agama MA, suami Andi Wahidah ini aktif mengajar di berbagai kampus dan di beberapa organisasi Islam.

3. Mohammad Saleh
Sesuai bidangnya yang mengurusi masalah privat orang per orang (Ketua Muda Perdata Khusus), M Saleh jarang disorot publik. Lewat tangannya, lahir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sengketa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Perma sengketa Komisi Informasi.

Kasus besar yang menyebut-nyebut namanya adalah saat dirinya menjadi ketua putusan PK terkait perkara pailit TPI pada Senin, 22 Maret 2010. MA saat itu menyepakati untuk menolak PK atas gugatan pailit PT Cipta TPI yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited (CCGL).

4. Imron Anwari
Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) sebelum memasuki MA. Sebagai Ketua Muda Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.

Nama Imron sempat disebut-sebut suka main golf dengan kalangan atas. Bahkan dia sempat disebut main golf hingga ke negeri China dengan dibiayai penyuap jaksa Urip dalam kasus BLBI, Artalyta Suryani. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 30 Juni 2008 silam. Imron sudah membantahnya di kemudian hari.

Berdasarkan data ICW tentang profil hakim 2003 yang diupdate sampai 2 Juli 2008, 3 Hakim agung yang memiliki hobi bermain golf itu adalah H Abdul Kadir Mappong, Imron Anwari dan Timur P Manurung.

Menurut aktivis ICW, Emerson Yuntho, bila dilihat dari gaji seorang hakim bahkan hakim agung sekalipun, sulit dipercaya bahwa mereka mampu membeli peralatan golf dan ikut keanggotaan klub dan bermain golf secara rutin yang biayanya mencapai jutaan rupiah.

Menanggapi tudingan ini, MA membantah berkali-kali.

5. Widayatno Sastro Hardjono
Ketua Muda Pembinaan ini satu-satunya hakim agung yang ahli dalam bidang hukum pajak. Sebagai mantan Ketua Pengadilan Pajak, dia memegang juru kunci setiap kasus pajak yang masuk ke pengadilan.

Kasus terakhir yang mencolok perhatian publik yang ditanganinya adalah ketika dirinya menjadi salah satu anggota hakim agung memutus perkara kasasi antara PT Timor Putra Nasional (PT TPN) melawan Bank Mandiri dan kawan-kawan pada 22 Agustus 2008 lalu. Dirinya menyatakan proyek mobil nasional tersebut pailit.

6. Hatta Ali
Dikalangan 'wakil tuhan' siapa yang tidak kenal dengan Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali. Sebab di tangannya sanksi hakim nakal akan diberikan. Selain sebagai hakim agung yang menjadi 'polisi' bagi para hakim, dia juga menjadi Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sebuah organisasi tunggal dan wajib bagi para hakim.

Jabatannya pun semakin lengkap ketika dia diserahi tugas menjadi Juru Bicara (Jubir) MA untuk menanggapi berbagai kebijakan hukum di Indonesia. Di usia 62 tahun, seakan lengkap sudah karier pria asal Sulawesi Selatan ini. Tinggal jabatan Ketua MA saja yang belum.

Kepada wartawan, sebagai hakim pengawas dia mengaku harus tega menghukum, meski teman sendiri yang salah. Sebagai bukti, Hatta Ali pernah menghukum teman main sepakbola yang juga Ketua DPRD di Aceh atas kasus korupsi.

Namun belakangan Hatta Ali kedodoran dengan banyaknya hakim yang tertangkap KPK. Para hakim tersebut membuat malu wajah peradilan karena terseret kasus suap menyuap perkara. Publik menilai pengawasan internal MA tidak tegas sehingga permainan mafia perkara merajalela.

7. Abdul Kadir Mappong
Abdul Kadir Mappong menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial setelah melalui 2 tahapan pemilihan pada 15 Januari 2009 silam. Abdul Kadir Mappong terpilih dengan memperoleh 23 suara dari total 43 suara hakim agung. Selain menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong juga menjabat sebagai ketua kamar perdata di MA.

Sebelum menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menjabat sebagai Ketua Muda Perdata Khusus. Abdul kadir Mappong sempat diterpa isu tak sedap terkait perkara yang ditanganinya di tingkatan PK. Nama putrinya, Anita Kadir Mappong Asmansyah, disebut-sebut bermain. Namun hal ini dibantah Mappong berkali-kali.

8.Ahmad Kamil
Ahmad Kamil terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial setelah mendapat 25 suara pada 15 Januari 2009 silam. Selain sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Ahmad Kamil saat ini juga menjabat sebagai ketua kamar Agama. Ahmad Kamil merupakan hakim karier yang telah bertugas di berbagai pelosok Indonesia.

Sebagai wakil ketua yang mengurusi bidang sarana dan prasarana, Ahmad Kamil membangun dan merenovasi gedung pengadilan di berbagai daerah. Terakhir yaitu membangun 35 gedung, 26 di antaranya gedung Pengadilan Agama yang diresmikan pada awal 2012.

9.Paulus Effendi Lotulung
Menghabiskan pendidikan Oranye School Surabaya (SD swasta Belanda) pada 1955, Lotulung merupakan ahli hukum administrasi yang disegani di MA. Pendidikan S1 diselesaikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1971 dan pendidikan S2 dan S3 diselesaikan di Universitas Paris I Sorbonne, Perancis pada 1980 dan pada 1982.

Menguasai 3 bahasa asing yaitu Inggris, Perancis dan Belanda serta bahasa Jerman secara pasif, Lotulung meniti karier sebagai hakim sejak 1963.

Kariernya tidak terbendung usai menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1997 dan akhirnya masuk ke MA pada 1998. Kini, jabatan Ketua Muda Bidang Peradilan Tata Usaha Negara telah dipegangnya selama 12 tahun.

Di tangan Lotulung, hukum administrasi terus berkembang, baik lewat dunia akademik maupun lewat dunia peradilan. Gebrakan terakhir yang menyedot perhatian publik yaitu pada Juni 2010, ketika Lotulung menyatakan reklamasi di Pantai Jakarta ilegal/melanggar hukum. Meski akhirnya putusan Lotulung mental di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka