Jumat, 14/10/2011 03:59
Belakangan banyak sekali masyarakat yang mendapat SMS atau pun telepon yang mengandung unsur

Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Gatot Dewobroto, menegaskan segala pesan yang menyebarkan berita bohong
merupakan penipuan.
merupakan penipuan.
"Ada satu poin SMS yang ada kalanya mengandung penipuan, baik dari nomor GSM atau dari SMS premium," kata Gatot saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/10/2011).
Ia mencontohkan, SMS premium yang mengandung unsur penipuan seperti menyelenggarakan undian berhadiah. Namun, hadiah yang dijanjikan tidak ada atau tidak pernah disampaikan ke pemenang.
"Kalau tidak ada hadiahnya atau tidak sesuai hadiahnya itu bisa menjadi penipuan," kata dia.
Tidak hanya SMS premium dengan iming-iming hadiah, penyebar SMS penipuan melalui SMS juga dapat ditindak. Misalnya saja, SMS penipuan yang meminta pulsa.
Terkait segala modus penipuan itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
"Sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Selain disinyalir melakukan penipuan, ia juga tidak menampik banyaknya praktek SMS premium yang menjebak pelanggan.
"Saya akui itu banyak. Selain itu, yang positif juga banyak, seperti vote komodo," tutupnya.
sumber : detik