Jumat, 12/08/2011 04:19
Batam - Permainan game yang disebut Gelagang Permainan (Gelper) menjamur di Batam. Namun sayangnya
dalam prakteknya permainan game bola ketangkasan itu disalahgunakan untuk perjudian. Polresta Batam pun kembali menangkap dua orang kasir di lokasi Gelper tersebut.

Malam Ramadan tempat Gelper semakin diminati masyarakat di Batam. Di lokasi itu mereka bisa mengadu nasib untuk berjudi. Mencium adanya perjudian di lokasi hiburan itu, membuat Polresta Batam langsung melakukan
penggerebekan.
penggerebekan.
Penggerebekan kedua kalinya selama bulan Ramadan, berada di Mal BCS Lantai IV kawasan Nagoya Batam. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan sebagian pemain Gelper yang sedang berjudi.
“Kita menggerebek lokasi itu karena memang terbukti adanya permainan judi. Padahal seharusnya para pemain tidak boleh menukar kupon hasil kemenangannya dengan uang, melainkan dengan hadiah berbentuk barang hiburan. Namun kasir dilokasi itu dengan sengaja menyediakan uang kontan,” kata Kapolresta Batam, Kombes Eka Yudha S dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (12/8/2011).
Penggerebekan judi ini dimulai Kamis (11/8/2011) sekitar pukul 23.00 WIB hingga pergantian waktu. Di lokasi Mal BCS, Gelper yang bernama Hokki Bear di lantai IV itu, pihak kepolisian mengamankan dua orang petugas kasir yang menyediakan uang kontan. Dari tangan kedua kasir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2 juta.
“Modusnya, dua orang kasir ini mengamati para pemain game sejenis bola ketangkasan yang menang. Setelah ada yang menang, mereka mendekati dengan cara menukar uang kontan, bukan dengan barang-barang hadiah yang tersedia di lokasi itu. Dari sana kita menangkap basah keduanya yang sedang bertransaksi,” kata Kapolresta Batam, Kombes Eka Yudha.
Menurut Eka Yudha, selama bulan Ramadan ini pihaknya terus akan memantau semua tempat permainan Gelper yang ada di Batam. Selama permainan game itu disalahgunakan pihak pengelola maka pihak kepolisian tidak sungkan untuk melakukan penangkapan.
“Operasi ini tidak hanya sebatas bulan Ramadan saja, namun kedepan sepanjang ada pihak pengelola game centre tersebut menyalahgunakan izin permainan mereka akan tetap berhadapan dengan hukum,” kata Kapolresta Batam.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, Teuku Azhari beberapa kali menyebutkan, sebaiknya Pemerintah Kota Batam segera meninjau ulang izin Gelper tersebut. Menurut MUI Kepri, Gelper yang mendapat izin resmi dari Pemkot Batam itu, sama saja telah melegalkan perjudian di Provinsi Kepri tersebut.
“Saya kira Pemkot Batam mengetahui dalam kenyataanya Gelper itu menjadi ajang perjudian. Mestinya Pemkot Batam menutup habis Gelper yang ada di Batam ini, karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” harap Teuku Azhari.
sumber : detik