Waspadai Jenis Perampokan Seperti Ini - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Waspadai Jenis Perampokan Seperti Ini

Waspadai Jenis Perampokan Seperti Ini

Written By Dre@ming Post on Jumat, 15 Juli 2011 | 7/15/2011 05:26:00 AM

Jumat, 15 Juli 2011 | 05:23 WIB

SURABAYA - Anda patut mencurigai siapapun yang dekat dengan pembantu anda. Di Surabaya, YAM (23), berhasil merampok harta majikan mantan kekasihnya.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tersangka warga Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Jombang ini di kamar kosnya, di kawasan Wiyung Surabaya.

'Saat ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak karena di lokasi penangkapan
juga terdapat barang bukti,' kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto, Kamis (14/7/2011) sore.

Menurut Indarto, hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka bekerja seorang diri. Sedangkan untuk motifnya selama ini masih murni karena masalah ekonomi.

Tapi penyidik masih mendalami motif lainnya, karena ada fakta pemeriksaan, bahwa pelaku adalah mantan kekasih pembantu korban, Hermin. Karena itulah pelaku mengerti dan mengetahui seluk-beluk rumah korban.
YAM baru melakukan aksi perampasan dan perampokan kepada Kepala Bagian Transaksi BCA Jalan Raya Darmo, Sundari (45), di rumahnya Kompleks Perumahan Pondok Indah Blok CX, Kecamatan Wiyung, Surabaya pada Senin (4/7/2011) lalu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka yang mengaku bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel itu memanjat atap dan merusak plafon belakang rumah. "Pelaku beraksi sebelum korban pulang kerja. Saat turun dari mobil di garasi, pelaku langsung memukul korban menggunakan benda keras hingga terluka. Selanjutnya pelaku merampas tas dan membawa kabur mobil," jelas Indarto.

Tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami beberapa luka di tubuhnya. Kini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya beserta barang bukti diantaranya, mobil Honda Jazz silver nomor polisi L-1318-ZG, ponsel BlackBerry, ATM, dan identitas lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
 

sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka