Pelaku Teror SMS Konjen AS Diancam 4 Tahun Penjara - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Pelaku Teror SMS Konjen AS Diancam 4 Tahun Penjara

Pelaku Teror SMS Konjen AS Diancam 4 Tahun Penjara

Written By Dre@ming Post on Rabu, 20 Juli 2011 | 7/20/2011 08:18:00 AM

Rabu, 20 Juli 2011 | 07:49 WIB

SURABAYA - Jangan main-main dengan teror melalui pesang singkat (SMS). Di Surabaya, seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor terancam kurungan empat tahun karena terbukti melayangkan teror SMS ke staf keamanan Konjen Amerika Serikat.

"Ancaman itu memang sangat sensitif, apalagi ditujukan ke obyek vital kantor perwakilan negara. Karena itu, wajar jika ancaman tersebut langsung dilaporkan kepada kami," tutur Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Suparti, Selasa (19/7/2011).

Teror SMS yang dilayangkan DY (21), warga Jalan Sanimbar, Sidoarjo, itu terhitung sekitar 23 kali dan bertuliskan "BOM". SMS dikirim ke nomor ponsel staf keamanan Konjen AS di kawasan perumahan elite
Citraland Surabaya bernama Narasiah Narasapuram.

SMS teror itu sempat membuat staf Konjen AS panik. Namun, mereka memilih menutupi ancaman itu agar tidak menyebar ke masyarakat. Petugas keamanan Konjen AS sempat menyisir lokasi yang kini sedang dalam pembangunan itu. Namun, petugas tidak menemukan benda mencurigakan.

"Baru setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Kejahatan Umum Polrestabes Surabaya, tersangka berhasil diringkus hanya dalam waktu satu hari," pungkas Suparti.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman SMS teror itu dilatarbelakangi dendam DY karena dipecat secara sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja, Firt Kuwaiti Trading Company (FKTC), yang merupakan rekanan Konjen AS dalam pembangunan gedung baru di kawasan Citraland Surabaya.

"Saya jengkel karena dipecat sepihak. Makanya, saya mengirim SMS itu. Namun, saya sendiri tidak menyadari akhirnya bisa sampai seperti ini," kata DY kepada wartawan.

Kini, dia harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya beserta barang bukti berupa sebuah ponsel yang berisi SMS teror. Dia dijerat Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tentang Pemberantasan Terorisme dan diancam kurungan empat tahun penjara.

 
sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka