Database Nasabah Bank "Bocor dan Dijual"? - Dre@ming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Database Nasabah Bank "Bocor dan Dijual"?

Database Nasabah Bank "Bocor dan Dijual"?

Written By Dre@ming Post on Kamis, 24 Maret 2011 | 3/24/2011 09:01:00 AM

Kamis, 24 Maret 2011 05:18 WIB

Waduh, Jual Beli Database Nasabah Kartu Kredit Ada di Kaskus 

JAKARTA: Tak disangka, dalam situs jual beli nasional www.kaskus.us, ditemui thread yang menjual database nasabah kartu kredit.

Yang menghebohkan lagi, thread tersebut menawarkan database nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta.

"Gann...ane jual database orang2 yg punya kartu kredit n tabungan di atas 500 juta..... harga ane dijamin paling murah se kaskus...boleh dibandingkan ama lapak sejenis yg ada..."

Demikian yang ditulis oleh newbie.bangetzz (NB) seperti tertera pada thread jual beli kaskus pada Rabu (23/3).

Dalam thread tersebut, NB menyatakan bahwa
dirinya ingin membantu orang-orang yang bekerja di bagian pemasaran (marketing) kartu kredit.

Dengan harga Rp50 ribu, siapa saja bisa mendapatkan sekitar 2 ribu data nasabah dengan nama lengkap, alamat rumah dan kantor, nomor telepon rumah dan ponsel, serta surat elektronik (email).

"Jumlah database 4MB (megabyte) atau skitar 2000 an nama. agan transfer uangnya...langsung ane email database nya...." ungkap.
BI: Bank Pembocor Data Nasabah akan Dikenai Sanksi  

JAKARTA: Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah menyampaikan bahwa penjual data nasabah kartu kredit di Kakus harus diinvestigasi.

Jika ternyata bank terbukti memberikan data nasabah tersebut, bank bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/6/PBI/2005 dan Surat Edaran BI Nomor 7/25/DPNP tahun 2005.

"Sanksinya ada di PBI itu tapi harus terbukti dulu bahwa itu berasal dari bank," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/3). Menurut Difi, dua ketentuan BI tersebut sudah cukup mengatur persyaratan dan prosedur apabila bank akan memberikan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

Apabila bank menggunakan data pribadi seseorang atau sekelompok orang yang diperoleh untuk tujuan komersial, bank tersebut bisa dijerat dengan aturan itu.

Difi sendiri tidak mengetahui apakah ada ketentuan tentang penggunaan atau penyebarluasan data pribadi di luar ketentuan BI tersebut. "Saya enggak tau apa ada ketentuan yang dikeluarkan di luar BI. Kalau di luar negri itu ada privacy act," jelasnya.

Dalam situs jual beli nasional www.kaskus.us, ditemui thread yang menjual database nasabah kartu kredit. Yang menghebohkan lagi, thread tersebut menawarkan database nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta.

sumber : MICOM
Share this article :

Visitors Today

Dr.KidS

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dre@ming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka